Speak Up Banua

Penulis Bela Islam dari Akademi Menulis Kreatif Regional Kalimantan Selatan

"Buatlah karya yang menggoncang dan bersabarlah dengan proses panjangnya."

(Founder AMK - Apu Indragiry)

Ketahanan Ada ketika Islam diterapkan Nyata


    
          B Oleh: Mulyaningsih, S.Pt
Pemerhati masalah anak dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif Regional Kalsel

Dewan Perwakilan Rakyat berancang-ancang membahas regulasi anyar yang disebut Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Isinya ngeri-ngeri sedap, mulai ancaman pidana bagi pendonor sperma dan ovum hingga praktik sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban untuk suami dan istri, sampai wajib lapor buat orang-orang yang berperilaku seks menyimpang.
Gagasan dasar perumusan RUU itu, sebagaimana diungkapkan Netty Prasetiyani, seorang dari lima anggota DPR yang mengusulkannya, untuk melindungi keluarga-keluarga demi "mewujudkan peradaban Indonesia". Ketahanan keluarga, katanya, bermuara pada ketahanan nasional. Bagus, meski terdengar klise.

Ketentuan yang lumayan disorot dalam draf RUU itu ialah perilaku seksual menyimpang. Memang tidak disebut dengan tegas istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tetapi cukup terang dimaksudkan untuk mereka, atau sebagian dari mereka. Misal, para penyuka sejenis, pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Klausul lain ialah mengklasifikasikan kewajiban-kewajiban suami dan tugas-tugas istri.

Aktivis Perempuan Tunggal, Pawestri juga tak sependapat dengan gagasan memperlakukan LGBT sebagai bagian dari penyakit dalam bentuk penyimpangan seksual dan, karena itu, mesti disembuhkan. Bahasa santunnya, sebagaimana disebut dalam Pasal 85, “direhabilitasi”, tetapi maknanya sama saja.
Di dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, katanya, homoseksual tidak dikategorikan sebagai penyimpangan seksual, melainkan salah satu orientasi seksual. “Jadi,” gugatnya, “apa yang mau direhabilitasi?” Berbeda dengan sado-masokisme, hubungan seksual dengan menyakiti pasangan, sebagaimana disebut pula dalam Pasal 85, yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.

Tetapi, menurut Pawestri, penyimpangan seksual itu pun tidak serta-merta dapat dilaporkan kepada aparatur pemerintah, apalagi kalau suami atau istri tidak menganggapnya sebagai bentuk kekerasan, melainkan bagian dari fantasi seksual yang justru menyenangkan. “Seandainya memang ada yang merasa itu kekerasan, bisa dilaporkan kepada polisi berdasarkan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).”

Dia mengaku memahami kalau RUU itu memang dimaksudkan untuk ketahanan keluarga. Sayangnya, katanya, konsep dasarnya salah. Keluarga yang sehat, dia berargumetasi, bukanlah keluarga yang tak enggan melapor kepada aparat jika ada anggota keluarganya yang, misalnya, mempunyai orientasi seksual berbeda, melainkan keluarga yang mampu mendiskusikan atau menyelesaikan masalah internalnya secara kekeluargaan. (vivanews.com, 20/02/2020)

Telah nampak bahwa sebagian orang mencari celah untuk masuk dan ingin diakui atas dirinya. Termasuk dalam hal ini adalah melegalkan para penyuka sejenis serta mengakui bahwa mereka bukan termasuk pada penyimpangan seksual.
Mereka menempuh berbagai macam cara agar keberadaannya diterima. Bahkan lewat jalur formal. Termasuk salah satunya yang sedang digodog oleh para pejabat senayan Jakarta. Padahal sejatinya hal itu sangat berbahaya sekali.

Masalah asli dalam rumah tangga sudah cukup banyak, ini ditambah harus mengakui para penyuka sejenis. Semua itu terjadi karena sist3m yang sekarang berlaku jauh dari Islam. Sekularisme yang berteman dengan liberalisme membuat keluarga seolah-olah berada di ujung tanduk. Bagaimana nasib generasi ke depan jika para penyuka sejenis ini merajalela? Tentulah lost generation akan dialami oleh sebuah bangsa.

Kelemahan mengenai konsep keluarga dan rumah tangga sudah lama terjadi, bahkan sebelum bingkai rumah tangga terbentuk. Tak sedikit dari para remaja yang senang melakukan aktivitas-aktivitas seperti pacaran dan pergaulan bebas. Mereka bahkan tak malu-malu ketika melakukan  hubungan intim layaknya suami istri. Padahal sejatinya mereka belum sah menjadi pasangan hidup. Ketika mereka melangsungkan akad nikah, maka muncul rasa kebosanan dan keinginan untuk tidak terikat (merasa bebas). Belum lagi buah dari pacaran, gonta-ganti pasangan menjadi hal yang biasa dilakukan. Tentulah semua aktivitas tersebut menimbulkan masalah baru, sebut saja trend selingkuh. Ketika sudah bosan dengan pasangan sah, akhirnya mereka melakukan hubungan lagi dengan mantan mereka.

Untuk mengatasi seluruh hal tersebut, tentu saja tidak mudah dan memerlukan solusi menyeluruh. Bukan hanya saat terjadinya pernikahan sebagai gerbang pembentukan keluarga, namun jauh sebelum itu. Perlu usaha pembentukan pemahaman yang benar mengenai konsep keluarga. Dasarnya adalah kembali kepada Islam sebagai pedoman hidup seluruh manusia, termasuk dalam hal membangun keluarga tangguh.

Selain itu, permasalahan keluarga di negeri ini tak cukup diserahkan hanya pada individu-individu semata, perlu peranan negara di dalamnya. Negara berkewajiban untuk menanamkan akidah Islam sebagai pondasi dan tuntunan untuk membangun biduk rumah tangga muslim. Tak cukup dengan kursus singkat pra nikah, namun harus ada pemahaman yang tertancap kuat dalam diri-diri kaum muslim. Hal ini bisa diterapkan dalam dunia pendidikan, melalui kurikulum yang diajarkan sekolah-sekolah. Singkatnya, ketika kurikulum sekolah berdasar pada akidah Islam maka akan mencetak generasi yang bertakwa dan mempunyai pondasi iman yang kokoh. Mereka paham benar bahwa hidup ini semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah saja. Begitupula dengan pernikahan, mereka akan memegangnya dengan erat serta menyakini bahwa hal tersebut adalah suatu ibadah. Sehingga tidak menjadikannya sebagai hal yang main-main atau ajang uji coba.

Disisi yang lain, negara harus mampu melawan nilai-nilai di luar Islam yang akan merusak keutuhan rumah tangga. Pengaruh dari gaya hidup bebas, hedonisme, sekulerisme, materialistik dan budaya konsumtif perlu dibuang jauh-jauh. Kemudian negara harus menjamin seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi para calon suami. Agar para suami-suami mendapatkan pekerjaan dengan mudah serta penghasilan yang memadai. Dengan begitu maka dari sisi ekonominya akan kuat.

Akhirnya, keharmonisan biduk rumah tangga perlu peran dari semua pihak. Yaitu ketakwaan dari individu, masyarakat serta negara. Dengan kata lain harus menjadikan aturan Allah sebagai pondasi untuk semuanya. Ketakwaan individu dapat dibentuk dari pembinaan ketakwaan dalam keluarga. Keluarga dapat membentuk ketakwaan individu jika mempunyai ketahanan yang tangguh. Hal itu hanya bisa terwujud jika negara menjamin serta memfasilitasi semua kebutuhan dasarnya. Walhasil, negara perlu perombakan dari segala lini dan perlu mengganti sistem yang ada sekarang. Tentunya dengan menerapkan sistem Islam. Hanya dengan sistem Islam keluarga akan mempunyai pondasi yang kokoh dan akan melahirkan generasi yang tangguh.

Wallahu A'lam Bishshawab

Labels: opini

Thanks for reading Ketahanan Ada ketika Islam diterapkan Nyata. Please share...!

0 Komentar untuk " Ketahanan Ada ketika Islam diterapkan Nyata"

Back To Top