Oleh: Mulyaningsih, S.Pt (Pemerhati masalah anak dan keluarga, Member AMK Regional Kalsel)
Semua sepakat bahwa sakinah, mawaddah wa rahmah harus ada dalam bangunan rumah tangga yang ideal. Tentunya ditambah pula dengan terwujudnya ketenangan, ketentraman, kenyamanan serta adanya kasih sayang diantara anggota keluarga. Semua itu adalah dambaan dan keinginan setiap insan ketika dan sedang membangun sebuah keluarga. Namun, kenyataan yang terjadi justru tidak seindah yang dibayangkan. Prosentase perselisihan lebih tinggi dibandingkan dengan ketenteraman, bahkan mengarah pada kekerasan fisik. Keluarga, seharusnya menjadi tempat menyenangkan berubah haluan seakan neraka yang ingin dihindari. Salah satu indikasinya adalah tingginya angka perceraian pada rumah tangga muslim. Wacana yang beredar, pernikahan dini menjadi pemicu retaknya biduk rumah tangga.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi DPR yang menyetujui usulan pemerintah soal perubahan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan (dari 16 tahun menjadi 19 tahun). Dan akan dilanjutkan ketingkat pengesahan. PSI memang sejak lama mengupayakan kenaikan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan. Pada 11 Desember 2018, Ketua Umum PSI Grace Natalie, mengangkat isu pernikahan anak dalam pidato politik akhir tahun di Surabaya dan secara khusus datang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pernikahan anak terus dibiarkan, Grace khawatir banyak perempuan yang akan kehilangan hak untuk mengakses pendidikan kemudian rentan terhadap kekerasan.
Perhatian PSI terhadap pernikahan anak bukan tanpa alasan. Data Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) memperlihatkan 25 persen perempuan muda (usia antara 20-24 tahun) mengaku menikah sebelum usia 18 tahun. Realita ini menempatkan Indonesia sebagai negara penyumbang angka pernikahan dini tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Apalagi sejak tahun 2014, Komnas Perempuan menyatakan Indonesia mengalami darurat kekerasan seksual (beritasatu.com, 15/9/2019).
Disisi lain, anggota Panitia Kerja Revisi UU Perkawinan DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa mengakui pihaknya menolak keputusan tersebut. Ia menyatakan PKS tetap pada sikap awalnya untuk mendukung usia 18 tahun sebagai batas minimal pernikahan bagi perempuan. Tak hanya itu, Ledia mengatakan revisi batas usia minimal pernikahan itu akan percuma bila pemerintah masih abai terhadap tugas lain dalam rangka melindungi anak. Salah satunya, pemerintah harus merevisi Undang-undang tentang Perlindungan Anak terutama dalam hal pengasuhan dalam keluarga (cnnindonesia.com, 13/9/2019).
Perbedaan pandangan tersebut mungkin wajar adanya. Namun yang perlu kita soroti lebih lanjut adalah permasalahan mendasar yang akhirnya menambah setumpuk persoalan di negeri ini. Sehingga perlu adanya usaha untuk mencari masalah dasar tersebut.
Dari data yang ada, sebagian besar usia suami istri yang terlibat kasus perceraian berada pada usia produktif, yaitu berkisar 20-40 tahun dan terbanyak 30 tahun ke bawah. Sedangkan usia 40-50 tahun, prosentasenya jauh lebih kecil. Bahtiar (Kepala Humas Pengadilan Agama Banjarmasin) membantah tingginya angka perceraian usia muda tersebut akibat pernikahan dini. Justru alasan yang paling banyak adalah karena masalah ekonomi (kalsel.antaranews.com, 1/7/2019).
Dari data yang ada, sebagian besar usia suami istri yang terlibat kasus perceraian berada pada usia produktif, yaitu berkisar 20-40 tahun dan terbanyak 30 tahun ke bawah. Sedangkan usia 40-50 tahun, prosentasenya jauh lebih kecil. Bahtiar (Kepala Humas Pengadilan Agama Banjarmasin) membantah tingginya angka perceraian usia muda tersebut akibat pernikahan dini. Justru alasan yang paling banyak adalah karena masalah ekonomi (kalsel.antaranews.com, 1/7/2019).
Melihat pada fakta di lapangan, ternyata faktor pernikahan dini bukan menjadi alasan utama retaknya bangunan rumah tangga. Namun, justru alasan ekonomi yang menjadi pokok alasannya.
Kelemahan mengenai konsep keluarga dan rumah tangga sudah lama terjadi, bahkan sebelum bingkai rumah tangga terbentuk. Tak sedikit dari para remaja yang senang melakukan aktivitas-aktivitas seperti pacaran dan pergaulan bebas. Mereka bahkan tak malu-malu ketika melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Padahal, mereka belum sah menjadi pasangan hidup. Ketika mereka melangsungkan akad nikah, maka muncul rasa kebosanan dan keinginan untuk tidak terikat (merasa bebas). Belum lagi buah dari pacaran, gonta-ganti pasangan menjadi hal yang biasa dilakukan. Tentulah semua aktivitas tersebut menimbulkan masalah baru, sebut saja trend 'selingkuh'. Ketika sudah bosan dengan pasangan sah, akhirnya mereka melakukan hubungan lagi dengan mantan mereka.
Untuk mengatasi seluruh hal tersebut, tentu saja tidak mudah bahkan memerlukan solusi menyeluruh. Bukan hanya saat terjadinya pernikahan sebagai gerbang pembentukan keluarga, namun jauh sebelum itu. Perlu usaha pembentukan pemahaman yang benar mengenai konsep keluarga. Hal ini yang akan menjadikan pondasi bangunan keluarga menjadi kokoh dan kuat. Dasarnya tidak lain adalah kembali kepada Islam, sebagai pedoman hidup seluruh manusia, termasuk dalam hal membangun keluarga tangguh.
Negara berkewajiban untuk menanamkan akidah Islam sebagai pondasi dan tuntunan untuk membangun biduk rumah tangga muslim. Tak cukup dengan kursus singkat pra-nikah, namun harus ada pemahaman yang tertancap kuat dalam diri-diri kaum muslim. Hal ini bisa diterapkan dalam dunia pendidikan, melalui kurikulum yang diajarkan sekolah-sekolah. Singkatnya, ketika kurikulum sekolah berdasar pada akidah Islam maka akan mencetak generasi yang bertakwa dan mempunyai pondasi iman yang kokoh. Mereka paham benar bahwa hidup ini semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah saja. Begitupula dengan pernikahan, mereka akan memegangnya dengan erat serta menyakini bahwa hal tersebut adalah ibadah. Sehingga tidak menjadikannya sebagai hal yang main-main atau ajang uji coba.
Disisi yang lain, negara harus mampu melawan nilai-nilai di luar Islam yang akan merusak keutuhan rumah tangga. Pengaruh dari gaya hidup bebas, hedonisme, sekulerisme, materialistik dan budaya konsumtif perlu dicabut serta buang jauh-jauh. Dan yang tak kalah pentingnya adalah negara harus menjamin seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi para calon suami. Agar para suami mendapatkan pekerjaan dengan mudah serta penghasilan yang memadai guna mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. Dengan kuatnya sisi ekonomi maka akan menambah kokoh bangunan keluarga tersebut.
Akhirnya, keharmonisan biduk rumah tangga perlu peran dari semua pihak. Yaitu ketakwaan dari individu, masyarakat serta negara. Dengan kata lain harus menjadikan aturan Allah sebagai pondasi untuk semuanya. Menggunakannya secara menyeluruh akan menciptakan bangunan yang kokoh, tahan terhadap terpaan ancaman dan rintangan yang menghadangnya.
Ketakwaan individu dapat dibentuk dari pembinaan ketakwaan dalam keluarga. Keluarga dapat membentuk ketakwaan individu jika mempunyai ketahanan yang tangguh. Hal itu hanya bisa terwujud jika negara menjamin serta memfasilitasi semua kebutuhan dasarnya. Walhasil, negara perlu perombakan dari segala lini dan perlu mengganti sistem yang ada sekarang. Tentunya dengan menerapkan sistem Islam. Hanya dengan sistem Islam bangunan keluarga akan mempunyai pondasi yang kokoh dan akan melahirkan generasi gemilang (tangguh). Wallahu a'lam. [ ]
Labels:
opini
Thanks for reading Keluarga Kuat Hanya Dengan Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Keluarga Kuat Hanya Dengan Islam"