Speak Up Banua

Penulis Bela Islam dari Akademi Menulis Kreatif Regional Kalimantan Selatan

"Buatlah karya yang menggoncang dan bersabarlah dengan proses panjangnya."

(Founder AMK - Apu Indragiry)

Baiman Kota dan Diri Kita



Beberapa anggota LSM menyambangi Balai Kota Banjarmasin mempertanyakan adanya Perda baru yang melegalkan minuman beralkohol (Minol) dijual di hypermart. Meski diperjualbelikan hanya kurun waktu satu jam saja (23.00-24.00 Wita), menurut mereka hal ini sudah mencederai warga muslim di Banjarmasin.


Dalam orasinya Din Djaya selaku perwakilan massa menilai Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebagai eksekutif dan DPRD Banjarmasin sebagai legislatif tidak pro dengan masyarakat. “Kami mempertanyakan kepada Walikota Banjarmasin, kenapa Perda itu dibuat dan memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mau menjualnya. Tentunya Walikota ini bukan pemimpin kami lagi,” kata Din Jaya.


Anggota DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyatakan bahwa adanya kesalahpahaman terkait dengan hal ini. Pengunjuk rasa mengira bahwa adanya Perda tersebut bakal membebaskan pengusaha minol di Kota Seribu Sungai. Padahal menurutnya, Perda yang direvisi ini justru memperkecil ruang gerak peredarannya (jejakrekam.com, 25/7/2019).


Kembali lagi, masalah ini mencuat ke permukaan, kota Seribu Sungai pun akhirnya terkena imbasnya. Mau tidak mau, para wakil rakyat hanya bisa membuat peredarannya dipersempit dalam kisaran waktu dan tempat penjualannya. Sungguh sedih melihat kenyataan pahit ini. Kemanakan negara yang melindungi rakyatnya dari kejahatan minol ini? Akankah generasi menjadi tumbal selanjutnya?


Permasalahan minol ini ibarat fenomena gunung es, yang terungkap jauh lebih sedikit. Suatu waktu bongkahannya akan menelan korban yang lebih besar lagi. Itulah realitas yang ada di negeri ini. Semua sadar betul bahwa permasalahan ini sulit sekali diberantas sampai tuntas. Entah bagaimana nasib negeri dan para generasi penerus jika masalah ini tak kunjung selesai.


Hal yang alamiah dan wajar jika masalah peredaran minol ini terus saja menegemuka tanpa ada solusi nyata. Tumbang satu tumbuh seribu, begitulah adanya. Halal-haram tak lagi menjadi masalah bagi mereka. Yang terpenting adalah mendapatkan pundi-pundi uang, bisa memenuhi kebutuhan yang mereka inginkan. Agama tak lagi menjadi pengontrol nyata bagi mereka.


Itulah dampak dari sistem yang diterapkan sekarang, sekulerisme membuat semua orang menjadi buta mata dan hati. Mereka tersilaukan oleh gemerlapnya dunia tanpa ada pondasi agama. Oleh karenanya melakukan segala macam cara untuk meraih segala impiannya. Bahkan menjadi budak barang-barang haram pun tak menjadi masalah bagi mereka.


Kemudian liberalisme yang makin menjadi di negeri ini. Seluruh produk diperbolehkan beredar, bahkan barang-barang haram pun turut hadir. Padahal sejatinya Indonesia adalah  negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Apalagi kota Banjarmasin, syarat akan nuansa religi. Dengan adanya liberalisme tersebut semua  terkena dampak buruknya. Generasi menjadi rusak dan masyarakat semakin kacau akibat produk-produk haram tersebut.


Ditambah lagi kapitalisme yang semakin menghujam dalam diri negeri ini kian menambah buruk. Siapa saja yang mempunyai modal besar maka dengan leluasa menjajakan produk-produknya ke berbagai negeri di seluruh dunia. Tak peduli apakah barang tersebut halal dan Toyib. Yang terpenting bagi mereka adalah menghasilkan pundi-pundi uang. Sehingga negeri-negeri muslim menjadi terbelenggu dengan adanya kapitalisme.


Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna, tak hanya sekedar mengatur masalah ibadah saja, tetapi Islam juga mempunyai segudang peraturan. Mengatur pola hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, sesama dan dirinya sendiri. Masalah makanan dan minuman termasuk dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Hal ini haruslah terkait dengan islam, artinya Islam mempunyai rambu-rambu bagi pemeluknya terkait dengan kedua hal tersebut. Rambu-rambu tersebut haruslah dijadikan pedoman bagi kaum muslim dalam kesehariannya. Mampu menahan agar tidak memakanan dan minum barang yang memang diharamkan bagi mereka.


Ketika syariat Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasannya adalah akidah Islam yang mewajibkan negara untuk membina ketakwaan individu (warganya). Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba, termasuk didalamnya minol. Ekonomi tidak dijadikan alasan untuk terlibat dalam kejahatan tersebut, sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, keamanan dan layanan kesehatan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.


Dalam syariah Islam hukum dari narkoba adalah haram. Ummu Salamah ra menuturkan:
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dengan bentuk, jenis dan kadar sanksi tersebut akan diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa diekspos, dipenjara, denda, jilid atau bahkan sampai hukuman mati. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Yang jelas adalah gembong miras dan narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan bagi masyarakat dan layak dijatuhi hukuman berat seperti hukuman mati.


Dalam konteks miras dan narkoba, sanksi yang ringan itu bisa dijatuhkan pada orang yang tergelincir mengkonsumsi miras dan narkoba untuk pertama kalinya, selain bahwa ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsinya sanksi bisa lebih berat lagi, tentu harus menjalani pengobatan dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedarnya, mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab telah melakukan kejahatan yang membahayakan masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.


Begitulah Islam memandang miras dan narkoba sebagai madu berbalut racun yang dampaknya sangat membahayakan. Sangat mustahil apabila kita akan mewujudkan masyarakat bersih dari barang-barang haram tersebut jika sistem demokrasi transaksional masih diterapkan sampai sekarang ini.


Masyarakat akan terbebas dari barang haram hanya dengan dua cara, yaitu mendirikan negara dan pepimpin harus sesuai dengan Islam. Dengan adanya negara yang berdasar pada Islam maka akan menerapkan syariat islam secara totalitas tanpa tebang pilih. Kemudian pemimpinnya juga harus mau tunduk terhadap Islam. Ketika dua hal tersebut dapat diwujudkan maka bahaya dan kejahatan miras dan narkoba dapat diatasi sampai akarnya.


Jadikan kota ini baiman pada Allah SWT, begitupun dengan diri kita. Laksanakan perintaNya dan jauhi laranganNya. Tentunya kita harus mengetahui segala sesuatunya dengan cara mengkaji islam. Sudah saatnya kita bergerak bersama, mengkaji bersama agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dunia ini. Baiman kota dan diri kita. Semoga segera terwujud. Aamiin. Wallahu ‘alam.[ ]


Mulyaningsih, S.Pt
Pemerhati masalah Anak, Remaja dan Keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif Regional Kalsel

Labels: opini

Thanks for reading Baiman Kota dan Diri Kita. Please share...!

0 Komentar untuk "Baiman Kota dan Diri Kita"

Back To Top