Oleh: Mulyaningsih, S.Pt*
Kalsel menempati posisi keenam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Badan Narkotika Nasional Pemerintah (BNNP) Kalsel mengatakan bahwa peredaran narkoba di Kalsel sekitar 2 persen, lebih tinggi dari angka nasional (1,77 persen). Untuk menekan angka tersebut, BNNP Kalsel menggelar diseminasi informasi melalui talkshow di instansi pemerintah, Selasa (6/8/2019).
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, Indonesia sudah darurat narkoba sehingga perlu kesatuan langkah untuk memerangi narkoba. “Sesuai amanah Gubernur Kalsel, kita harus membumihanguskan narkoba di Bumi Antasari ini, dengan cara sinergi dan melibatkan peran serta masyarakat, termasuk aparatur pemerintah untuk terlibat aktif mensosialisasikan bahaya narkoba,” ujarnya.
Peserta talkshow dari BPBD Kalsel Muhari menilai pertemuan tersebut sangat positif bagi instansi pemerintah agar bebas dan bersih dari narkoba. Menurutnya, sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2018, seluruh instansi pemerintah harus melakukan rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (jejak rekam.com, 6/8/2019).
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) buka klinik pratama di kantor BNN HSU, Selasa (13/8/2019). Kepala BNNK HSU Khatria Wardoni melalui Kasi Rehabilitasi Andri Rahmadillah mengatakan, proses rehabilitasi sudah berjalan sejak Januari 2019, namun untuk klinik pratama izinnya baru terbit.
Diungkapkannya, klinik pratama ini bekerjasama dengan Puskesmas Sungai Malang dan Rumah Sakit Mulia Amuntai. Layanan yang akan diberikan adalah rawat jalan bagi pecandu dan memberikan konseling bertahap (jejakrekam.com, 13/8/2019).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan berkomitmen bersama-sama aparat penegak hukum untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah diselenggarakan rapat presentasi laporan hasil kajian HAM dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel, Kompol.Muhammad Yusuf, Selasa (13/8/2019).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel, Subianta Mandala selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan serius dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas/Rutan. Usaha yang dilakukan yaitu dengan melakukan pengkajian karakteristik narapidana kasus narkotika. Kemudian hasilnya digunakan untuk bahan pembentukan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah maupun stakeholder yang lain (banjarmasin.tribunnews.com, 13/8/2019).
Permasalahan narkoba ini ibarat fenomena gunung es. Puncak gunung es tampak hanya secuil saja, namun jika kita tengok ke dasarnya maka terlihatlah bongkahan es yang begitu kokoh dan besar. yang suatu saat nanti mampu menghadang para nahkoda-nahkofa kapal ketika berlayar disana
Semua menyakini betul bahwa permasalahan ini sulit untuk diberantas sampai tuntas. Satu, dua atau tiga kejadian bisa diungkap dan dipidanakan. Namun masih banyak yang leluasa di luaran sana, mengkonsumsi serta mengedarkannya. Menjadi fakta yang benar adanya di negeri ini, miris dan sedih melihatnya. Entah apa jadinya negeri dan para generasi penerus jika permasalah ini tak kunjung selesai.
Hal yang wajar jika masalah peredaran narkoba ini terus saja mengemuka tanpa ada solusi nyata. Tumbang satu tumbuh seribu, itulah adanya fakta sekarang. Manusia tak lagi berpegang teguh pada agama, keharaman menjadi sesuatu yang tak dipermasalahkan lagi bagi mereka. Yang terpenting pundi-pundi uang terus mengalir, segala kebutuhan dapat terpenuhi tanpa memperdulikan dari mana datangnya itu semua. Bahkan agama tak lagi menjadi pengontrol nyata bagi mereka. Itulah dampak dari sekulerisme dan liberalisme yang makin menjadi di negeri ini. Termasuk di Banua yang kita cintai ini, ikut terkena imbasnya. Padahal nuansa religi sangat kental.
Pandangan Islam
Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Sempurna dan paripurna, begitu adanya Islam. Tak hanya sekedar mengatur masalah ibadah saja, tetapi Islam juga mempunyai segudang peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, sesama dan dirinya sendiri.
Termasuk pula dengan masalah yang telah digambarkan di atas tadi Islam mempunyai aturan jelas. Halal-haram menjadi dasar yang harus dipegang teguh. Ketika syariat Islam diterapkan maka peluang penyalahgunaan narkoba akan tertutup. Landasannya adalah akidah Islam yang mewajibkan negara untuk membina ketakwaan individu (warganya). Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Masalah ekonomi tidak dijadikan alasan untuk terlibat dalam kejahatan narkoba, sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (sandang, pangan dan papan) serta kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, keamanan dan layanan kesehatan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Dalam syariah Islam hukum dari narkoba adalah haram. Ummu Salamah ra menuturkan:
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad). Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dengan bentuk, jenis dan kadar sanksi tersebut akan diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa diekspos, dipenjara, denda, jilid atau bahkan sampai hukuman mati. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Yang jelas adalah gembong miras dan narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan bagi masyarakat dan layak dijatuhi hukuman berat seperti hukuman mati.
Dalam konteks miras dan narkoba, sanksi ringan dijatuhkan pada orang yang tergelincir dalam mengkonsumsi miras dan narkoba untuk pertama kalinya. Ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Bagi para pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsinya maka diberikan sanksi lebih berat. Sedangkan bagi pengedarnya, mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab telah melakukan kejahatan yang membahayakan masyarakat. Bahkan demi keselamatan umat, para pengedar harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera.
Begitulah Islam memandang miras dan narkoba sebagai madu berbalut racun yang dampaknya sangat membahayakan. Sangat mustahil jika kita ingin mewujudkan masyarakat bersih dari barang-barang haram tersebut jika sistem demokrasi transaksional masih diterapkan sampai sekarang ini.
Masyarakat akan terbebas dari barang haram hanya dengan dua cara, yaitu mendirikan negara dan pemimpin harus sesuai dengan Islam. Dengan adanya negara yang berdasar pada Islam maka akan menerapkan syariat islam secara totalitas tanpa tebang pilih. Dengan adanya dua perisai tadi maka ummat akan dijaga dari berbagai bahaya yang akan menimpanya. Termasuk pula bahaya dan kejahatan narkoba dapat diatasi sampai akarnya. Karena pondasi keimanan juga mengkristal dalam diri-diri manusia, sehingga tidak akan mudah tergoda atau tergelincir pada narkoba. Semoga masa itu segera terwujud. Tentunya perlu keseriusan serta perjuangan dari seluruh kaum muslim agar Islam dapat di tegakkan di muka bumi ini. Agar narkoba benar-benar dapat dibumihanguskan sampai pada akarnya. Wallahu ‘alam.[ ]
*Pemerhati masalah Anak, Remaja dan Keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif Regional Kalsel
Labels:
opini
Thanks for reading Islam, Berantas Narkoba Sampai Akar. Please share...!

0 Komentar untuk "Islam, Berantas Narkoba Sampai Akar"