Speak Up Banua

Penulis Bela Islam dari Akademi Menulis Kreatif Regional Kalimantan Selatan

"Buatlah karya yang menggoncang dan bersabarlah dengan proses panjangnya."

(Founder AMK - Apu Indragiry)

Pemalakan Lagi, Rakyat Susah Kembali



Pemalakan Lagi, Rakyat Susah Kembali

Melihat semakin menjamurnya peternak ikan yang berada di sepanjang Irigasi Riam Kanan maka Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan melakukan ancang-ancang untuk memungut pajak dari sektor perikanan. Rencana tersebut telah disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah (H. Rustamadji), saat ini pihaknya bersama instansi terkait sedang membentuk tim untuk mengawal pemungutan pajak air permukaan dari para petambak ikan.

Para petambak ikan di sungai, danau maupun irigasi siap-siap menyisihkan uang. Pemerintah Provinsi  Kalimantan Selatan berencana memungut pajak penggunaan air permukaan di segala sektor, seperti perkebunan, perikanan dan peternakan.

Sektor perikanan sendiri sejak 2014 sudah diharuskan menyetor pajak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalsel. Namun, hingga kini belum ada petambak ikan yang mematuhinya (m.kalsel.prokal.co, 13/06/2019).

Satu lagi kebijakan yang akan diterapkan. Tentunya tidak lepas dari kian membebani rakyat. Beban itu selalu saja mengintai rakyat, utamanya adalah rakyat kecil. Padahal sejatinya pendapatan yang mereka terima belum tentu sebanyak yang dikira. Mengapa selalu rakyat yang menjadi korban dari pemalakan ini? Lantas apakah sumber pendapatan daerah hanya bisa diperoleh lewat pintu pajak?

Islam Memandang

Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW lewat perantara malaikat Jibril. Sempurna dan paripurna, begitu adanya Islam. Karena tak hanya mengatur masalah hubungan manusia dengan Rabb-nya saja. Namun, Islam mengatur hubungan yang lainnya. Hubungan manusia dengan sesama dan dengan dirinya sendiri. Semua itu ada rambu yang terpampang dalam Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Begitupun dengan aspek kehidupan manusia, semua ada aturannya baik dalam hal pendidikan, muamalah, pergaulan (sosial), ekonomi dan yang lainnya.

Dalam perekonomian, Islam sangat mengatur hal tersebut. Karena dalam bidang tersebut erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup rakyat. Dalam Islam, politik ekonomi bertolak pada pandangan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Tentunya ini harus diteliti sampai pada individu per individunya. Hal tersebut menjadi asas bagi pemenuhan kebutuhannya. Tentunya bersandar pada konsep Islam, bahwa wajib hukumnya untuk terpenuhi kebutuhan pokok Muslim dan non-Muslim (yang tunduk pada aturan Islam). Kemudian juga harus dijamin kemungkinan setiap individu untuk dapat memenuhi kebutuhan sekundernya semaksimal mungkin.

Terkait dengan pendapatan negara, bahwa di dalam Islam terdapat pos-pos dana yang memungkinkan untuk mengisi kas negara dalam Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal tersebut berupa ghanimah, fa’i, khumus, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, usyur, harta yang tidak ada pewarisnya, harta orang murtad, harta tidak sah para pengusaha dan pegawai, zakat serta pajak. Semua itu diambil secara tetap, baik diperlukan atau tidak.

Lantas kemudian bagaimana dengan pajak? Apakah juga diambil atau dipungut secara periodik? Ternyata ada beberapa alasan yang wajib ada ketika negara mau mengambil pajak kepada kaum muslim. Ada beberapa ketentuan yang wajib ada, yaitu jika kas di Baitul Mal benar-benar kosong, (barulah negara boleh memungut pajak kepada rakyat), pemungutannya kepada kaum Muslim dan orang-orang kaya saja, bersifat temporer serta tidak boleh lebih dari keperluan yang menjadi beban kaum muslimin. Jika tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut maka ini termasuk dalam kedzaliman yang nyata. Sebagaimana sabda Nabi: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak” (H.R Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Al Hakim).

Pemungutan pajak diluar ketentuan syari’ah adalah sebuah tindakan kedzaliman dan merupakan dosa besar (menurut Imam Syamsuddin Adz Dzahaby). “…sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat (dari perzinaan), sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh pemungut pajak niscaya dosanya akan diampuni” (HR Muslim).

Kemudian diwajibkan pajak atas seorang muslimin mana kala dia telah mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dan sekundernya (standar disesuaikan dengan waktu serta zamannya). Pajak diwajibkan atas kelebihan harta tersebut, tentunya tidak melebihi dari kebutuhan Baitul Mal. Hal lain bahwa negara tidak boleh mewajibkan pajak pada jual-beli (muamalah), bumi dan bangunan, gaji para pegawai , kendaraan serta yang lainnya sebagaimana yang diterapkan pada sistem sekarang yaitu kapitalis-sekuler.

Sungguh sangat jauh berbeda ketika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan manusia. Kedzaliman benar-benar akan dihapuskan dari muka bumi dan yang ada kesejahteraan, kedamaian dan keberkahan. Hanya dengan sistem Islam pengelolaan harta negara menjadi baik, berkah dan bermanfaat bagi rakyat. Dan tidak pula mencekik rakyat yang senantiasa dilakukan pada sistem sekarang, yang selalu menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang pertama dan utama. Padahal jika merujuk pada Islam maka sebenarnya sumber pendapatan negara sangat banyak pos-nya.

Selain itu, ketika sistem Islam dapat diterapkan secara sempurna maka akan membuat rakyat berlomba-lomba menginfakkan hartanya untuk Islam. Karena sejatinya itu adalah buah dari manisnya Iman-Islam. Mereka sadar betul bahwa harta itu tidak akan dibawa sampai mati, sehingga berlomba untuk mendapatkan pahala lewat hartanya. Semoga kita bisa segera menerapkan Islam dalam kehidupan kita, agar rakyat tidak tercekik oleh kebijakan-kebijakan yang sejatinya selalu menindas rakyat. Sebagai wujud nyata dari hal tersebut adalah perlunya perjuangan yang hakiki dari kaum Muslim untuk bisa menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh, agar tidak ada lagi kedzoliman nyata di dunia ini. Dan tidak ada lagi pemalakan yang nyata bagi rakyat. Wallahu a’lam. [ ]

Mulyaningsih, S. Pt
Ibu rumah tangga
Pemerhati masalah anak, remaja dan keluarga
Anggota Akademi Menulis Kreatif (AMK) Kalsel

Labels: opini

Thanks for reading Pemalakan Lagi, Rakyat Susah Kembali. Please share...!

0 Komentar untuk "Pemalakan Lagi, Rakyat Susah Kembali"

Back To Top